Labels

Showing posts with label مقاصد الشريعة. Show all posts
Showing posts with label مقاصد الشريعة. Show all posts

Thursday, 4 December 2014

Telaah kitab Maqashidul Maqashid



Judul kitab : Maqashidul Maqashid
Pengarang : Dr. Ahmad Raisuni ( Wakil Ketua Persatuan Ulama Islam Se-Dunia )
Tebal Halaman : 175 Halaman
Penerbit : Dar Arabia lin-Nasr wa Abhats, Beirut , Lebanon
Cetakan : Pertama, 2013
Launching : 4 Agustus 2013 ( 27 Ramadhan )

Kitab ini termasuk kitab yang baru keluar  dari percetakan Pusat Studi dan Riset Maqashid yang mana disini Dr. Raisuni sebagai Direktur dalam bidang keilmuan. Judul kitab ini termasuk judul yang sangat tinggi dalam bidangnya, yang mana seperti tertulis di kitabnya “ Akhir puncak Intelektual dan Pengaplikasian Maqashid Syariah “ . didalam kitab ini terkandung  3 bab pembahasan, yaitu pertama “ Maqashidul Maqashid dalam memahami Alqur’an dan Hadits “ kemudian dilanjutkan yang kedua yaitu “ Maqashidul Maqashid dalam fiqh dan Ijtihad Fiqh “ dan terakhir “ Tujuan Intelektual dari Maqashid “. 
 
Yang bisa kita simpulkan dari kitab ini adalah bahwasanya pembahasan yang pertama dan kedua itu termasuk dari akhir ke-intelektual-an Maqashid atau katakanlah Teorinya, kemudian yang pembahasan terakhir adalah tentang  pengaplikasiannya. 

Bagusnya kitab ini adalah mengumpulkan antara dua sisi, yaitu dari sisi Intelektual dan Implementasinya. Dorongan kuat Dr. Raisuni dalam mengarang kitab ini adalah untuk menghadapi orang-orang yang ngawur dalam memahami Maqashid dan Ahli Maqashid yang melecehkan Nash Qur’an dan hadits. Karena mereka memahaminya dari segi Maqashidnya saja dengan mengabaikan isi  Nash tersebut. 

 Dr. Raisuni  menolak pendapat mereka dan menulis didalam kitabnya di halaman pertama dengan perkataan “ dan seharusnya segi Maqashid yang benar adalah dengan memahami isi Nash juga, karena isi nash itu mempunyai banyak makna yang tersirat “
 
Ajakan untuk meng-Interpretasi-kan Maqashid.

Satu diantara yang dikenalkan di kitab Dr. Raisuni “ Maqashidul Maqashid” yaitu tentang ajakannya kepada ulama dan Ahli tafsir untuk selalu menjaga Tujuan keseluruhan dari Aqur’an itu sendiri ( Maqashid Kulliyah Lil Qur’an ). Ini bukan hanya sebagian Maqashid Ayat ataupun Maqashid tiap-tiap surat. Lebih menyeluruh. Maka dari itu, beliau dalam kitabnya ini meletakkan Maqashid Alquran Karim ini dalam pembahasan yang pertama.

Sunday, 31 August 2014

Maqashid Syariah


Maqashid Syariah atau yang biasa diartika sebagai Tujuan-tujuan syariat merupakan ilmu yang teramat baru dalam keilmuan islam sekarang. Aku menyebutnya ilmu baru dikarenakan ilmu maqashid syariah ini belum begitu berkembang di dunia timur islam ( baca: Indonesia ) terkhusus dalam daerah saya,Kudus. Waktu aku mau berangkat ke negeri Maroko ini aku belum tahu negara dimana ini berada, siapa ulamanya yang terkenal dan lain-lain. Sambil mencari-cari apa keunggulan Negara ini dari Negara lain di dunia arab ,disana aku menemukan suatu keistimewaan yang harus saya dapatkan bila jadi menuntut ilmu di Negara maroko ini. Yaitu ilmu “bahasa Prancis” dan “Maqashid Syariah”-nya .

Sebenarnya kata “Maqashid Syariah” bukan sesuatu yang asing dalam telinga saya waktu di sekolah. Mengingat di madrasah saya dulu ,gus Hana Assyaroni pernah menerangkan tentang “Maqashid Syariah”. Tapi pada waktu itu keterangan beliau hanya sekilas dan tidak terlalu banyak. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya “Maqashid Syariah” itu adalah sebagian kecil dari ilmu Ushul Fiqh.

Pada waktu itu,tepatnya kelas 2 Aliyah Qudsiyyah beliau menerangkan tentang Maqashid syariah itu terdiri dari Hifdu din ( menjaga agama) , Hifdu nafs (Menjaga Badan/Jiwa) , Hifdu laql (menjaga akal ) , Hifdu  Nasl(menjaga Keturunan ), Hifdu Mal(Menjaga Harta). Dari yang pertama diterangkan bahwasanya kenapa kita dilarang menyekutukan-Nya, Murtad (keluar dari agama Islam ) adalah tidak lain sebab menjaga keshalihan agama itu sendiri atau yang bisa di sebut dalam istilah arab “Hifdud Din” . Dan yang kedua bisa dipahami  kenapa kita di syariatkan Qishas adalah karena Hifdun Nafs. Pertanyaan selanjutnya, darimana anda menyimpulkan Qishas ( menghukum orang setimpal) itu bisa menjaga badan/ jiwa? Padahal justru dengan qishas kita bisa sampai membunuh orang lain, dan terkesan hokum “Balas Dendam”. Tidak sama sekali tidak, justru dengan qishas itu memberikan efek kepada orang yang melihat hukuman ini. dan dari efek inilah maka orang yang melihat qishas itu tidak akan melakukan seperti orang yang di qishas tersebut. Setelah tidak melakukan perbuatan,maka masyarakat pasti bisa menjaga dan menghormati jiwa orang lain.