Labels

Sunday 31 August 2014

Maqashid Syariah


Maqashid Syariah atau yang biasa diartika sebagai Tujuan-tujuan syariat merupakan ilmu yang teramat baru dalam keilmuan islam sekarang. Aku menyebutnya ilmu baru dikarenakan ilmu maqashid syariah ini belum begitu berkembang di dunia timur islam ( baca: Indonesia ) terkhusus dalam daerah saya,Kudus. Waktu aku mau berangkat ke negeri Maroko ini aku belum tahu negara dimana ini berada, siapa ulamanya yang terkenal dan lain-lain. Sambil mencari-cari apa keunggulan Negara ini dari Negara lain di dunia arab ,disana aku menemukan suatu keistimewaan yang harus saya dapatkan bila jadi menuntut ilmu di Negara maroko ini. Yaitu ilmu “bahasa Prancis” dan “Maqashid Syariah”-nya .

Sebenarnya kata “Maqashid Syariah” bukan sesuatu yang asing dalam telinga saya waktu di sekolah. Mengingat di madrasah saya dulu ,gus Hana Assyaroni pernah menerangkan tentang “Maqashid Syariah”. Tapi pada waktu itu keterangan beliau hanya sekilas dan tidak terlalu banyak. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya “Maqashid Syariah” itu adalah sebagian kecil dari ilmu Ushul Fiqh.

Pada waktu itu,tepatnya kelas 2 Aliyah Qudsiyyah beliau menerangkan tentang Maqashid syariah itu terdiri dari Hifdu din ( menjaga agama) , Hifdu nafs (Menjaga Badan/Jiwa) , Hifdu laql (menjaga akal ) , Hifdu  Nasl(menjaga Keturunan ), Hifdu Mal(Menjaga Harta). Dari yang pertama diterangkan bahwasanya kenapa kita dilarang menyekutukan-Nya, Murtad (keluar dari agama Islam ) adalah tidak lain sebab menjaga keshalihan agama itu sendiri atau yang bisa di sebut dalam istilah arab “Hifdud Din” . Dan yang kedua bisa dipahami  kenapa kita di syariatkan Qishas adalah karena Hifdun Nafs. Pertanyaan selanjutnya, darimana anda menyimpulkan Qishas ( menghukum orang setimpal) itu bisa menjaga badan/ jiwa? Padahal justru dengan qishas kita bisa sampai membunuh orang lain, dan terkesan hokum “Balas Dendam”. Tidak sama sekali tidak, justru dengan qishas itu memberikan efek kepada orang yang melihat hukuman ini. dan dari efek inilah maka orang yang melihat qishas itu tidak akan melakukan seperti orang yang di qishas tersebut. Setelah tidak melakukan perbuatan,maka masyarakat pasti bisa menjaga dan menghormati jiwa orang lain.

Monday 4 August 2014

ziarah ke Agadir

Faqih Abdullah

dari sorot matanya ku melihat wajah yang sangat tegas dalam mengambil keputusan. dari santrinya kulihat beliau sangat di hormati karena semuanya pada menunduk terhadapnya ketika ngomong. dari tutur bicaranya yang fusha menandakan beliau sangat mumpuni dalam nahwu shorof. dari keluarganya aku melihat gus-gusnya saling dzikir tidak tahu waktu, dan tidak melihat istri-anak perempuan berkeliaran di pondok menandakan beliau sangat menjaga kaum wanita. dari antusias warga yang hadir saat undangan beliau mengisyaratkan masyarakat sangat menaruh hati di hadapannya.

semua "dari" diatas juga tidak lupa memberi pesan kepada saya berupa pertama disuruh menginap di perpustakaan, disuruh kembali ke Madrasah atiqohnya sekaligus setelahnya mengajarkan nahwu ,shorof di daerahmu terutama mengajarkan lamiyatul af'al syarh kabir, nadhm jumal, arjuzah imam nawawi ( padahal belum belajar sama sekali )