Maqashid Syariah atau yang biasa diartika sebagai
Tujuan-tujuan syariat merupakan ilmu yang teramat baru dalam keilmuan islam
sekarang. Aku menyebutnya ilmu baru dikarenakan ilmu maqashid syariah ini belum
begitu berkembang di dunia timur islam ( baca: Indonesia ) terkhusus dalam
daerah saya,Kudus. Waktu aku mau berangkat ke negeri Maroko ini aku belum tahu
negara dimana ini berada, siapa ulamanya yang terkenal dan lain-lain. Sambil mencari-cari
apa keunggulan Negara ini dari Negara lain di dunia arab ,disana aku menemukan
suatu keistimewaan yang harus saya dapatkan bila jadi menuntut ilmu di Negara maroko
ini. Yaitu ilmu “bahasa Prancis” dan “Maqashid Syariah”-nya .
Sebenarnya kata “Maqashid Syariah” bukan sesuatu yang asing
dalam telinga saya waktu di sekolah. Mengingat di madrasah saya dulu ,gus Hana
Assyaroni pernah menerangkan tentang “Maqashid Syariah”. Tapi pada waktu itu
keterangan beliau hanya sekilas dan tidak terlalu banyak. Karena seperti yang
kita ketahui bersama bahwasanya “Maqashid Syariah” itu adalah sebagian kecil
dari ilmu Ushul Fiqh.
Pada waktu itu,tepatnya kelas 2 Aliyah Qudsiyyah beliau
menerangkan tentang Maqashid syariah itu terdiri dari Hifdu din ( menjaga
agama) , Hifdu nafs (Menjaga Badan/Jiwa) , Hifdu laql (menjaga akal ) , Hifdu Nasl(menjaga Keturunan ), Hifdu Mal(Menjaga
Harta). Dari yang pertama diterangkan bahwasanya kenapa kita dilarang
menyekutukan-Nya, Murtad (keluar dari agama Islam ) adalah tidak lain sebab
menjaga keshalihan agama itu sendiri atau yang bisa di sebut dalam istilah arab
“Hifdud Din” . Dan yang kedua bisa dipahami kenapa kita di syariatkan Qishas adalah karena
Hifdun Nafs. Pertanyaan selanjutnya, darimana anda menyimpulkan Qishas (
menghukum orang setimpal) itu bisa menjaga badan/ jiwa? Padahal justru dengan
qishas kita bisa sampai membunuh orang lain, dan terkesan hokum “Balas Dendam”.
Tidak sama sekali tidak, justru dengan qishas itu memberikan efek kepada orang yang
melihat hukuman ini. dan dari efek inilah maka orang yang melihat qishas itu
tidak akan melakukan seperti orang yang di qishas tersebut. Setelah tidak
melakukan perbuatan,maka masyarakat pasti bisa menjaga dan menghormati jiwa
orang lain.
Yang ketiga yaitu menjaga Akal atau Hifdul Aql. Syariat
mengharamkan Khamr,Ganja adalah untuk menjaga ummatnya untuk tidak menghancurkan
akalnya sendiri dari dalam. Dan yang keempat adalah menjaga keturunan, dalam
hal ini syariat memerintahkan untuk menjauhi zina dll. Kenapa zina dilarang dan
sex dalam nikah tidak? Padahal sama-sama berhubungan badan dan pembedanya itu Cuma
akad?. Setelah ditelaah secara jauh, biasanya orang yang berzina itu kebanyakan
bergonta-ganti pasangan dan menimbulkan penyakit HIV / AIDS, dan tidak ada
kejelasan tentang nasab anak zina tersebut. apakah benar dari bapak ini,
ataukah jangan-jangan juga dari bapak itu? . maka dari itulah syariat
menetapkan garis yang sah dalam menjaga keeksistensian dan kejelasan keturunan
manusia dengan nikah yang sah atauyang
dalam bahasa arab di sebut Hifdu Nasl. Yang terakhir kali adalah menjaga Harta.
Syariat menjelaskan beberapa hokum terkait dengan pentingnya menjaga harta
ini,yaitu misalnya dilarang mencuri dll.
Sebenarnya ini
adalah keterangan yang sangat-sangat umum. Belum menjurus yang lebih dalam jika
kita merasuk dalam ranah ilmu ‘’Maqashid Syariah’’ ini. Apalagi ketika ilmu
maqashid syariah ini dipisahkan sendiri oleh pakar Maqashid dari Tunis yang
bernama Ibnu Asyur ,beliau memisahkan dan malah meluaskan pembahasan-pembahasan
dalam ilmu maqashid itu sendiri. Yang kemudian tergantung kita melihat darimana
pembagian maqashid, apakah dari segi kewajibannya,ke duniaanya, ke ‘’siapa
yang diomongi’’ dll.
![]() |
Bersama Dr. Raisouni (Pakar Maqashid Modern dari Maroko) beliau wakil ketua persatuan Ulama Islam di Dunia |
Bersambung…..