Labels

Sunday 31 August 2014

Maqashid Syariah


Maqashid Syariah atau yang biasa diartika sebagai Tujuan-tujuan syariat merupakan ilmu yang teramat baru dalam keilmuan islam sekarang. Aku menyebutnya ilmu baru dikarenakan ilmu maqashid syariah ini belum begitu berkembang di dunia timur islam ( baca: Indonesia ) terkhusus dalam daerah saya,Kudus. Waktu aku mau berangkat ke negeri Maroko ini aku belum tahu negara dimana ini berada, siapa ulamanya yang terkenal dan lain-lain. Sambil mencari-cari apa keunggulan Negara ini dari Negara lain di dunia arab ,disana aku menemukan suatu keistimewaan yang harus saya dapatkan bila jadi menuntut ilmu di Negara maroko ini. Yaitu ilmu “bahasa Prancis” dan “Maqashid Syariah”-nya .

Sebenarnya kata “Maqashid Syariah” bukan sesuatu yang asing dalam telinga saya waktu di sekolah. Mengingat di madrasah saya dulu ,gus Hana Assyaroni pernah menerangkan tentang “Maqashid Syariah”. Tapi pada waktu itu keterangan beliau hanya sekilas dan tidak terlalu banyak. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya “Maqashid Syariah” itu adalah sebagian kecil dari ilmu Ushul Fiqh.

Pada waktu itu,tepatnya kelas 2 Aliyah Qudsiyyah beliau menerangkan tentang Maqashid syariah itu terdiri dari Hifdu din ( menjaga agama) , Hifdu nafs (Menjaga Badan/Jiwa) , Hifdu laql (menjaga akal ) , Hifdu  Nasl(menjaga Keturunan ), Hifdu Mal(Menjaga Harta). Dari yang pertama diterangkan bahwasanya kenapa kita dilarang menyekutukan-Nya, Murtad (keluar dari agama Islam ) adalah tidak lain sebab menjaga keshalihan agama itu sendiri atau yang bisa di sebut dalam istilah arab “Hifdud Din” . Dan yang kedua bisa dipahami  kenapa kita di syariatkan Qishas adalah karena Hifdun Nafs. Pertanyaan selanjutnya, darimana anda menyimpulkan Qishas ( menghukum orang setimpal) itu bisa menjaga badan/ jiwa? Padahal justru dengan qishas kita bisa sampai membunuh orang lain, dan terkesan hokum “Balas Dendam”. Tidak sama sekali tidak, justru dengan qishas itu memberikan efek kepada orang yang melihat hukuman ini. dan dari efek inilah maka orang yang melihat qishas itu tidak akan melakukan seperti orang yang di qishas tersebut. Setelah tidak melakukan perbuatan,maka masyarakat pasti bisa menjaga dan menghormati jiwa orang lain.


Yang ketiga yaitu menjaga Akal atau Hifdul Aql. Syariat mengharamkan Khamr,Ganja adalah untuk menjaga ummatnya untuk tidak menghancurkan akalnya sendiri dari dalam. Dan yang keempat adalah menjaga keturunan, dalam hal ini syariat memerintahkan untuk menjauhi zina dll. Kenapa zina dilarang dan sex dalam nikah tidak? Padahal sama-sama berhubungan badan dan pembedanya itu Cuma akad?. Setelah ditelaah secara jauh, biasanya orang yang berzina itu kebanyakan bergonta-ganti pasangan dan menimbulkan penyakit HIV / AIDS, dan tidak ada kejelasan tentang nasab anak zina tersebut. apakah benar dari bapak ini, ataukah jangan-jangan juga dari bapak itu? . maka dari itulah syariat menetapkan garis yang sah dalam menjaga keeksistensian dan kejelasan keturunan manusia dengan  nikah yang sah atauyang dalam bahasa arab di sebut Hifdu Nasl. Yang terakhir kali adalah menjaga Harta. Syariat menjelaskan beberapa hokum terkait dengan pentingnya menjaga harta ini,yaitu misalnya dilarang mencuri dll.  

Sebenarnya ini adalah keterangan yang sangat-sangat umum. Belum menjurus yang lebih dalam jika kita merasuk dalam ranah ilmu ‘’Maqashid Syariah’’ ini. Apalagi ketika ilmu maqashid syariah ini dipisahkan sendiri oleh pakar Maqashid dari Tunis yang bernama Ibnu Asyur ,beliau memisahkan dan malah meluaskan pembahasan-pembahasan dalam ilmu maqashid itu sendiri. Yang kemudian tergantung kita melihat darimana pembagian maqashid, apakah dari segi kewajibannya,ke duniaanya, ke ‘’siapa yang diomongi’’ dll.
Bersama Dr. Raisouni (Pakar Maqashid Modern dari Maroko) beliau wakil ketua persatuan Ulama Islam di Dunia

Bersambung…..



Comments
0 Comments

0 comments :

Post a Comment